Pengamat Politik Lembaga Masyarakat Transparansi Madiun (MTM) Kokok HP" Mengganti Pejabat yang sesuai Visi dan Misi merupakan hak preogratif pejabat daerah terpilih "
Madiun.Lenteraindonesianews.com.Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta,Mendagri Tito Karnavian memberikan wewenang dan keleluasaan bagi pejabat daerah untuk melakukan mutasi atau pergantian jajaran pejabat daerah untuk mendukung kelancaran kinerja Kepala Daerah. “Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ujar Mendagri Tito Karnavian. Lebih lanjut Mendagri Tito Karnavian memberikan alasan.“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” pungkasnya. Terlepas dari niatan like and dislike ataupun niatan dalam pemenuhan standarisasi kompetensi yang terukur dalam menempatkan pejabat sesuai arah implementasi visi- misi yang disampaikan ...