HEADLINE

Jaga Harkamtibmas Polsek Manguharjo laksanakan Pengamanan Bagi Bagi Takjil oleh Warga PSHT

Gambar
KOTA MADIUN – Dalam rangka jaga harkamtibmas Polsek Manguharjo melaksanakaan bagi takjil oleh warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Manguharjo Kota Madiun. Sabtu (29/3) sore, Aksi bagi-bagi takjil di dua lokasi berbeda di Kecamatan Manguharjo.  Sekitar 100 anggota PSHT, dipimpin Ketua Ranting Andik Kurniawan, turut serta dalam kegiatan ini.   Sebanyak 400 paket takjil berisi snack dan minuman ringan dibagikan di perempatan Jalan H.A. Salim – Jalan Citandui – Jalan Merpati.  Paket takjil lainnya, sebanyak 300 paket, dibagikan di pertigaan Jalan Hayam Wuruk – Jalan Urip Sumoharjo, yang dimeriahkan dengan pertunjukan reog.  Kedua lokasi kegiatan dihadiri oleh Ketua Ranting PSHT Manguharjo, pelatih dan siswa PSHT Rayon Nambangan Lor dan Manguharjo, serta warga simpatisan PSHT setempat. Polsek Manguharjo menerjunkan personel untuk mengamankan jalannya kegiatan,  untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcar lantas, Masing masing tempat...

DPD LSM LIRA Magetan Soroti dugaan limbah cair PG Rejosarie yang dibuang ke Sungai Sampung.

Magetan  Lenteraindonesianews.com, Pabrik Gula Rejosarie  yang terletak di Kelurahan Rejosari Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan menjadi perhatian warga akhir akhir ini. Terlebih 2 hari terpantau membuang cairan yang berwarna hitam pekat dan berminyak ke sungai Dekat jembatan Sampung. 

Melihat hal tersebut DPD LSM LIRA Magetan yang di ketuai Suyati S.Sos langsung mengecek kondisi di sungai tersebut. (Selasa 25/3/2025)

Suyati S Sos  LSM LIRA Magetan yang peduli  terhadap lingkungan hidup, menjelaskan "  Hari ini kita melihat secara langsung proses pembuangan Limbah cair dari PG Rejosarie. Kami menduga cairan berwarna hitam pekat dan berminyak tersebut adalah limbah dari PG Rejosarie. Karena salurannya memang berasal dari kawasan Pabrik gula tersebut. Apalagi daerah sungai ini dulu pernah mengalami kasus serupa yang mengakibatkan ikan banyak yang mati ,sampai sampai pihak terkait harus menebar bibit ikan agar lestari  " ujarnya.
" Bahwa Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal."

" Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu.  Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan." jelas Suyati S Sos.

" Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. " tegasnya

" Terkait kandungan apa yang ada dalam limbah cair yang berwarna hitam pekat  ini kita akan berkoodinasi dengan pihak terkait apakah berbahaya atau tidak." Pungkas Suyati S.Sos 

Video kegiatan ini bisa di klik 

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Orang tua Siswa SD IT Badrussalam Keluhkan tidak adanya keringanan biaya buku di SD IT Badrussalam walau sudah punya SKTM

SDIT Badrussalam berikan solusi terbaik bagi siswanya

Gelapkan pajak lebih dari 100 juta Kaur Keuangan desa Ngadirejo dijadikan staf biasa

Inilah alasan Bitner Sianturi mencabut gugatannya terhadap Marno Cs

Kecamatan Nguntoronadi jadikan Mobil Dinas Sebagai " Mobil Siaga " Satgas Burung Hantu.

Kirim Doa dan Tahlil di Wisma Penantian Desa Kedungguwo menyambut Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M

Hasil PSU dipastikan Bunda nanik akan menjadi Bupati Magetan periode 2025-2030