HEADLINE

KPU Magetan Resmi Tetapkan Bunda Nanik dan Kang Suyat jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada 2024

Gambar
Magetan: https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.com KPU Kabupaten Magetan akhirnya resmi menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih hasil Pilkada serentak 2024 dalam rapat sidang Pleno Terbuka, Jumat (25/4/2025) di Hotel Grand Wijaya Sarangan, Plaosan, Magetan, Jawa Timur.  Pasangan calon nomor 1 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan periode 2025-2030. Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan penetapan dilakukan setelah terbitnya surat resmi dari KPU RI.  "Alhamdulillah kami telah menyelesaikan tahapan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih berdasar surat dinas no 757 yang sudah kami terima Rabu kemarin  dari KPU RI," jelaenya Noviano Suyide menyebut sesuai peraturan penetapan oleh KPU Magetan harus dilakuan maksimal 3 hari pasca surat keputusan terbit. Tugas KPU Magetan masih ada satu tugas lagi yaitu harus menyampaikan kepada DPRD hasil penetapan pasa...

Di Pasar Gorang Gareng dan 3 pasar lainnya Satgas Pangan Polres Magetan dan Disperindag Temukan Minyakita Bermasalah!


Magetan –Lenteraindonesianews.com Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional.

Dari hasil pengecekan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan Minyakita kemasan 1 liter (1000 ml) yang volumenya hanya 950 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17.000,- hingga Rp18.000,- per liter.

"Kami juga menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Joko Santoso menambahkan bahwa barcode pada kemasan Minyakita tidak dapat terdeteksi, yang mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar.

"Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000,- per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak person," jelasnya. Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait akan terus melakukan sidak berkelanjutan untuk memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi.

Selain itu, Disperindag Magetan akan memberikan imbauan kepada para pedagang mengenai ketentuan HET Minyakita. Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan Minyakita.

AKP Joko Santoso mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli Minyakita di pasaran.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli, pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang," pesannya. (Jurnalis Beni Setyawan)

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Orang tua Siswa SD IT Badrussalam Keluhkan tidak adanya keringanan biaya buku di SD IT Badrussalam walau sudah punya SKTM

SDIT Badrussalam berikan solusi terbaik bagi siswanya

Gelapkan pajak lebih dari 100 juta Kaur Keuangan desa Ngadirejo dijadikan staf biasa

Kirim Doa dan Tahlil di Wisma Penantian Desa Kedungguwo menyambut Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M

Inilah alasan Bitner Sianturi mencabut gugatannya terhadap Marno Cs

Kecamatan Nguntoronadi jadikan Mobil Dinas Sebagai " Mobil Siaga " Satgas Burung Hantu.

Hasil PSU dipastikan Bunda nanik akan menjadi Bupati Magetan periode 2025-2030