HEADLINE

Suwarno Anggota DPRD Magetan Fraksi Partai Gerindra " Kantor Pajak Magetan Kurang serius melayani masyarakat !".

Magetan Kesadaran menjalankan kewajiban membayar pajak masyarakat kepada negara harusnya di diapresiasi oleh pemerintah dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Efisiensi waktu tentunya harus menjadi salah satu poin utama dalam memberikan pelayanan terhadap wajib pajak.  Namun disayangkan hal tersebut tidak terjadi di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan  Magetan. (15/1/2025) Suwarno atau yang akrab dikenal Mbah Warno Anggota DPRD Magetan saat mengantarkan warga membuat NPWP mengatakan " Pelayanan dikantor pajak Magetan ini kurang serius,  karena masyarakat harus mondar mandir hanya untuk mendapatkan nomor antrian. Masak orang harus antri jam 5:30 untuk mendapatkan no antrian dan itu juga belum pasti kalau dia dapat antrian karena hanya dibatasi 80 antrian. Harusnya kalau tidak mampu ditambah personilnya ,atau penggunaan teknologi digital jadi masyarakat kalau mau mengambil antrian bisa melalui online. Kasihan masyarakat dari kecamatan yang ja...

Satukan Tekad Dan Tujuan, Bentuk Wadah Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM) Untuk Perjuangkan Martabat Pers Yang Profesional

Satukan Tekad Dan Tujuan, Bentuk Wadah Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM) Untuk Perjuangkan Martabat Pers Yang Profesional

Organisasi Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM) Siap Berjuang Sambut Era Baru 2025

Madiun.(Lentera Indonesia News.com) Menyikapi perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang serba digital dan modern,menuntut profesi sebagai seorang jurnalistik harus belajar dan belajar tanpa mengenal pantang menyerah.Tantangan, rintangan dan halangan bahkan ancaman akan selalu mengiringi seorang jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS.Dalam UU Pers dijelaskan bahwa tugas seorang jurnalis adalah mencari, mengumpulkan, memiliki ,mengolah data dan menginformasikan/meng-publikasikan dalam bentuk tulisan,suara, gambar;suara, tulisan dan gambar.Dan dalam melaksanakan tugasnya, seorang jurnalistik dilindungi dan berpegang pada aturan hukum UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikasi (KIP) dalam menyampaikan kemerdekaan berpendapat.Mengutip bunyi item UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP;”Undang-Undang (UU) KIP terbaru adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mengakses informasi yang ada di badan publik. 

UU KIP bertujuan untuk: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik, Mendorong partisipasi masyarakat. 

Prinsip-prinsip UU KIP: 

*Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja.

*Informasi publik yang dikecualikan bersifat terbatas.

*Setiap pemohon informasi publik dapat memperoleh informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.”.Dan di UU Pers sudah diatur dan dijelaskan bahwa ada hak-hak seorang jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya yaitu Hak Jawab,Hak Tolak dan Hak Koreksi.Menyikapi perkembangan Pers saat ini, untuk menyatukan tekad dan tujuan insan Pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya serta untuk memberikan keamanan dan kenyamanan,maka dibentuklah Wadah Lembaga atau Organisasi Pers.

Dalam Wadah Organisasi Pers ini, insan Pers dapat melakukan Interaksi,  Komunikasi, Kolaborasi ,Transaksi dan Kerjasama Yang Sinergis menganut paham Simbiosis Mutualisme yang saling menguntungkan.Sehingga dengan bergabung dan memiliki wadah Organisasi Pers, insan Pers dapat terlindungi dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang jurnalistik yang penuh tantangan, rintangan, halangan dan ancaman baik internal maupun eksternal.Dengan memahami tugas pokok dan fungsi jurnalistik serta perannya dalam ikut andil menegakkan supremasi hukum, nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia, maka insan Pers membentuk wadah organisasi Pers yaitu Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM).Menurut penggagas terbentuknya JMM ini,Silas Harianto,SH bahwa Wadah Organisasi Pers JMM ini yang telah memiliki legalitas hukum kuat berupa Akte Notaris dan Kementerian Hukum dan Ham RI,mempunyai Visi yaitu ;-sebagai wadah jurnalis untuk melakukan Kerjasama, Komunikasi, Koordinasi,Kolaborasi Yang Sinergis dan Profesional untuk melaksanakan tugas jurnalis yang berpegang teguh pada UUD 1945, Pancasila dan nilai-nilai Ke-Bhinekaan Tunggal Ika selaras dengan amanat UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sedangkan Misinya yaitu;-ikut serta menegakkan supremasi hukum yang berpedoman pada nilai-nilai demokrasi,-untuk mewujudkan kinerja jurnalis yang profesional, independen dan bermartabat,-ikut serta membangun bangsa dan negara melalui karya-karya jurnalistik yang aktual, inovatif, kreatif dan bertanggung jawab,-serta menjalin kemitraan dengan semua komponen bangsa termasuk pemerintah, TNI-Polri dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang aman,damai dan kondusif.


Dengan terbentuknya wadah organisasi Pers Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM ) ini,kiranya kita kedepan  dapat lebih bebas berekspresi untuk melaksanakan tugas sebagai seorang jurnalis yang profesional, independen dan bermartabat.Karena profesi sebagai seorang jurnalis ini mulia, dimana kita melalui tulisan-tulisan karya jurnalistik dapat memberikan hiburan dan informasi berita terkini yang aktual, inovatif dan terupdate setiap saat dengan memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam penulisan karya jurnalistiknya,” terang Ketua JMM ,Silas Harianto, SH.


“Bagi seorang jurnalis,bebas dalam memilih organisasi Pers.Karena dilindungi dan dinaungi oleh payung hukum yaitu UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS.Karena tugas sebagai jurnalis itu tidak mudah, banyak tantangan dan rintangan yang harus dilalui.Ini merupakan bagian dari proses kehidupan yang mendewasakan karakter kita.Alhamdullillah , untuk lembaga JMM ini didukung oleh Dewan Penasehat seorang tokoh yang sudah cukup familiar dikenal yaitu Kokok Heru Purwoko,SH.MH (Mantan Ketua Bawaslu) dan Muhammad Achwan,SH.M.Hum (Dosen Akademik) ,” tegas Ketua JMM.


“Dengan Motto :”Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Demokrasi, Profesionalitas, Independen si, Integritas Dan Pro-aktif,” mari kita mulai berkiprah, berekspresi dan berkarya lebih baik lagi di Lembaga Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM) ini,” Pungkas Ketua JMM,Silas Harianto,SH.(Red).

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan SMKN 1 Bendo Raih Prestasi tingkat Nasional

Anggota DPRD Magetan jadi Timses Paslon HEBAT, Dilaporkan ke Bawaslu

H.Puthut Pujiono SH, " Partai Gerindra punya harapan besar Mas Sodiq bisa membawa Magetan bergerak lebih maju lagi ."

58 Warga Magetan ikuti operasi Katarak gratis dalam rangka Hari Lansia Ke-28

Meriah !!! 1500 warga padati jalan santai HUT Kecamatan Nguntoronadi ke 21

Ketua Pokmas PTSL Desa Petungrejo terkesan kucing-kucingan dengan awak Media

Gerak cepat Kementerian dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta Disnakkan Kabupaten respon penyakit yang serang Sapi di Magetan