Magetan,Pemerintah desa Sombo Kecamatan Poncol kabupaten Magetan melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan APBDes tahun anggaran 2025
Musyawarah Desa (Musdes) APBDes Sombo TA 2025 dilaksanakan dan dipimpin oleh Kodiran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh pemerintah Desa dengan tujuan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa Sombo di tahun 2025
Kegiatan musyawarah penetapan APBDes ini dilaksanakan di balai desa Sombo. Senin 30/12/2024. Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Poncol ,Forkompimca kecamatan Poncol.Ismadi Kepala desa Sombo, Ketua BPD desa Sombo, PKK, RT, RW, Tokoh masyarakat , pemuda dan elemen perwakilan masyarakat setempat.
Ismadi kepala desa Sombo pada kesempatan ini mengatakan ” Pada hari ini kita laksanakan Penetapan APBDes tahun anggaran 2025 Yang kita tampilkan disini sudah terlebih dahulu dimusyawarahkan melalui musdus. Dengan adanya kesepahaman antara BPD dan Pemerintah desa maka kita harapkan program yang sudah kita susun bersama ini akan berjalan dengan baik .Baik itu dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaannya. Karena semua sudah ada pos posnya kita .”ujar Ismadi
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan APBDes oleh sekertaris desa Sombo Ika Winarti. “Diantara bidang yang kita anggarkan adalah bidang Kebudayaan dan keagamaan dengan menyelenggarakan Festival Kesenian perayaan HUT RI ,Bersih desa,dan santunan anak yatim. Selain itu pemdes juga akan terus meningkatkan perekonomian dan SDm . ” jelas Ika Winarti.
Kodiran Ketua BPD dalam sambutannya mengatakan ” Musyawarah Penetapan APBDes merupakan Rencana anggaran belanja Pemerintah Desa selama satu tahun sebagai acuan pembangunan serta pedoman dalam perencanaan pembangunan yang lebih baik. Kami selaku BPD mengucapkan banyak terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang mendukung penyelesaian dokumen APBDes ini terutama pemerintah desa yang selama ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa Sombo.”jelasnya
Dana Desa pada tahun 2025 memainkan peran krusial dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, alokasi dan pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, kesehatan, dan ketahanan pangan. Pemerintah Desa sampai Akhir Bulan November ini belum menerima regulasi / juknis yang pasti dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah terkait dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, namun dari berbagai sumber yang ada terdapat arah kebijakan atau wacana / isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Berikut Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 :
Penanganan kemiskinan serta kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Direncanakan 10%-15%;
Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan skala desa, Pencegahan dan penanganan stunting di Desa, serta pencegahan penyakit menular dan tidak menular;
Peningkatan akses pendidikan, terutama pendidikan prasekolah;
Perencanaan, pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur dasar desa berbasis padat karya tunai Desa dalam penyediaan air minum, sanitasi, persampahan, perumahan, dan konektivitas;
Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani;
Pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, serta pencegahan dan penanganan dampak perubahan iklim;
Pengembangan ekonomi desa melalui pembangunan sarana prasarana perdagangan, pemberian bantuan permodalan, dan peningkatan kapasitas badan usaha milik Desa;
Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan Desa;
Preservasi budaya dan kearifan lokal masyarakat Desa;
Dana Operasional Pemerintah Desa sesuai kewenangan Desa.(Jurnalis Beni Setyawan)
Komentar
Posting Komentar