HEADLINE

Meriah !!! 1500 warga padati jalan santai HUT Kecamatan Nguntoronadi ke 21

Gambar
Magetan https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.comhttps://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.com Sebagai wujud rasa syukur dalam Peringatan Hari Jadi Kecamatan Nguntoronadi ke 21 , Pemerintah kecamatan dan BKAD Nguntoronadi menggelar acara jalan santai, Jalan santai ini diikuti kurang lebih 1500 warga, dan dilaksanakan dengan mengambil rute start dan finish di depan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan. Dalam kegiatan ini juga di kenalkan minimarket milik Bumdesma Mutiara Sembilan yang diberi nama Mutiara Mart yang terletak di pasar Nguntoronadi.  Ketua BKAD Nguntoronadi Tatak Pantjono Utomo menjelaskan " Dalam kegiatan ini kita mendukung sepenuhnya acara HUT Kecamatan Nguntoronadi yang ke 21 ini, juga kita kenalkan  kios milik Bumdesma Mutiara Sembilan yang diberi nama Mutiara Mart yang kita buka pada hari ini yang terletak di pasar Nguntoronadi. Minimarket ini menjual kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat, yang nanti keuntungannya setel...

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi Di Magetan

Magetan,- Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga di Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Bayi tersebut ditemukan di sebuah gazebo depan toko besi pada Kamis (6/12/2024). Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi.

Kedua pelaku, pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore (6/12/2024).

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku pembuang bayi berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan," ujar Kasi Humas Polres Magetan, IPTU Agus Rianto, SH, Sabtu (07/12/2024).
YF dan IF diketahui berasal dari Sulawesi, Mereka tinggal bersama di rumah kos tersebut. Saat diinterogasi, mereka mengaku membuang bayi laki-laki karena merasa tidak mampu merawatnya. Mereka berharap bayi itu ditemukan dan diasuh oleh orang lain.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras petugas yang didukung bukti-bukti kuat, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, keterangan saksi, dan penjepit tali pusat berwarna biru yang ditemukan di tempat bayi dibuang.

"Penjepit tali pusat itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan, sehingga membantu kami mengidentifikasi pelaku," tambah IPTU Agus Rianto.

Atas perbuatan tersebut, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

"Pelaku membuang bayi dengan alasan tidak mampu mengasuhnya. Namun, tindakan ini tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan," tegas IPTU Agus.

Sementara itu, bayi laki-laki yang ditinggalkan kini dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan. Meski sempat berada di tempat terbuka, kondisi bayi dilaporkan stabil dan mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis. (humas/Jurnalis Beni Setyawan)

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan SMKN 1 Bendo Raih Prestasi tingkat Nasional

H.Puthut Pujiono SH, " Partai Gerindra punya harapan besar Mas Sodiq bisa membawa Magetan bergerak lebih maju lagi ."

Anggota DPRD Magetan jadi Timses Paslon HEBAT, Dilaporkan ke Bawaslu

58 Warga Magetan ikuti operasi Katarak gratis dalam rangka Hari Lansia Ke-28

Ketua Pokmas PTSL Desa Petungrejo terkesan kucing-kucingan dengan awak Media

Stand Peringatan Hari Krida Pertanian Banyak Yang Tutup Sebelum ditutup Kadin TPHP Magetan ada apa ini ?

Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Magetan akan bersikap netral dalam Pilkada tahun 2024.