Magetan Program PTSL merupakan program Nasional dimana masyarakat difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat tanahnya dengan mudah,murah dan terjamin kepastian hukumnya.
Sudah barang tentu karena ini merupakan program nasional maka perlu adanya keterbukaan informasi publik melalui media massa yang sudah diatur sesuai UU Pers, Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Namun kesadaran akan peran media yang begitu penting tersebut ternyata masih belum sepenuhnya disadari oleh Santoso Ketua Pokmas PTSL Desa Petungrejo saat acara penyerahan sertifikat tanah Program PTSL desa Petungrejo Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan dibalai desa setempat (Jumat ,20/12/2024)
Kondisi ruangan yang sudah sepi)
Saat beberapa awak media ingin minta waktu untuk konfirmasi terkait program PTSL tersebut Ketua Pokmas menjawab sambil jalan keruangan " Nanti dulu Sik "jawabnya sambil tidak menghiraukan awak media yang sudah menunggu mulai jam0 9-10: 55WIB tapi tidak diberi kesempatan untuk konfirmasi padahal ruangan penyerahan sudah sepi dari pemohon.
Beberapa awak media beberapa kali mengutarakan hal tersebut tapi beberapa kali juga Santoso tidak ada di lokasi, Salah seorang anggota Pokmas ada yang bilang lagi keluar jadi terkesan main kucing kucingan. awak media ingin klarifikasi terkait pungutan yang diambil sebesar Rp 450.000,00 per bidang padahal menurut SKB 3 menteri Rp150 ribu perbidang.
Bitner Sianturi Divisi Hukum Ikatan wartawan Online Pengurus Daerah (PD-IWO) Magetan menegaskan " Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sudah seharusnya Ketua Pokmas Mengerti akan tupoksinya terlebih bagaimana menjawab pertanyaan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Yang jadi pertanyaan kami apakah dari Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan tidak memberikan edukasi bagaimana menghadapi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.,Hal ini menjadi catatan penting kinerja Kantor pertanahan Kabupaten Magetan kedepannya. " Pungkasnya.
"Lebih lanjut Bitner Sianturi SH menambahkan " Sesuai UU Pers No 9 tahun 1999, salah satu fungsi pers adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara menggali,mengumpulkan dan mengolah berita agar diketahui khalayak ramai sudah sepatutnya sebagai ketua Pokmas bisa kooperatif dengan rekan media dilapangan. "tegasnya. (Jurnalis Beni Setyawan)
Komentar
Posting Komentar