887 Sertifikat diserahkan kepada Warga Tladan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program strategis nasional, yang dilaksanakan bersama sama seluruh stake holder lain agar terlaksana dengan baik, tujuannya menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.
Hadir dalam kegiatan ini Forkompimca Kawedanan , Aris Mariyono ketua tim 1 ajudikasi PTSL 2024, Petugas dari kantor Pertanahan kabupaten Magetan dan warga penerima sertifikat.
Kepala Desa Tladan Drs Puguh Karyanto
mengatakan” Kami Ucapkan banyak terima kasih kepada ketua Pokmas dan Anggota yang sudah bekerja keras melaksanakan program ini sehingga 887 Sertifikat bisa dibagikan ke masyarakat." jelas Puguh
" Kami harapkan kepada masyarakat agar sertifikat yang diterima bisa disimpan dengan sebaik baiknya. ." harapnya
Sementara itu Camat Kawedanan Ari Budi Astuti menambahkan “Saya harapkan sertifikat yang diterima disimpan dengan sebaik-baiknya, dengan persyaratan yang mudah karena difasilitasi oleh Tim Pokmas tentunya hal itu sangat mempermudah Pelayanan ke Masyarakat, apalagi sistem jemput bola sehingga, masyarakat gak perlu mondar-mandir untuk mengurus sertifikat nya. Dengan program PTSL ini masyarakat bisa mendapatkan sertifikat dengan mudah dan murah.”ujarnya
Ketua Pokmas PTSL Desa Tladan Jianto menerangkan " Hari ini sertifikat yang diserahkan sejumlah 855 sertifikat lahan masyarakat dan TKD sejumlah 32. Peserta program ini sebagian besar dari warga desa Tladan tapi ada juga yang berasal dari desa sekitar,antara lain desa Pojok,Garon, Pupus, dan Nguri . Selama proses PTSL ini tidak ada kendala yang berarti dilapangan. " pungkas Jianto.
Erma warga penerima program PTSL mengatakan ” Dengan program ini kami sangat terbantu dalam mendapatkan Sertifikat pekarangan tanah kami ini, apalagi dengan cara yang mudah dan murah, kami ucapkan terimakasih kepada Pokmas dan pemdes yang bisa merealisasikan program PTSL ini . ” jelas Erma
Dalam pembagian 887 sertifikat PTSL desa Tladan ini ada sertifikat analog dan sertifikat elektronik.
Sebagai informasi dengan adanya sertifikat ini akan mengurangi konflik dan sengketa terkait masalah pertanahan serta akan ada kekuatan hukum atas kepemilikan tanah ,selain itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Sertipikat merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah.
Dan diharapkan masyarakat menggunakannya untuk kegiatan yang produktif dan hendaknya tidak digunakan untuk hal yang konsumtif.Video kegiatan ini bisa di klik. https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.com .(Jurnalis Beni Setyawan)
Komentar
Posting Komentar