Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program strategis nasional, yang dilaksanakan bersama sama seluruh stake holder lain agar terlaksana dengan baik, tujuannya menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.
Hadir dalam kegiatan ini Forkompimca Sukomoro , Petugas dari kantor Pertanahan kabupaten Magetan dan warga penerima sertipikat.
Kepala Desa Bogem Eva Puspasari
mengatakan” Kami Ucapkan banyak terima kasih kepada ketua Pokmas dan Anggota yang sudah bekerja keras melaksanakan program ini sehingga 308 Sertifikat bisa dibagikan ke masyarakat. Apalagi kemarin saat pengukuran bertepatan dengan bulan puasa ,jadi perjuangan rekan rekan Pokmas patut kita apresiasi." jelas Eva
"Selain itu Tanah warga ,Tanah Kas Desa kami sejumlah 31 bidang juga ikut dalam program ini. Kami harapkan kepada masyarakat agar sertifikat yang diterima bisa disimpan dengan sebaik baiknya. Tahun depan diharapkan semua tahun depan ikut balik nama SPPT agar nama yang tertera di SPPT sama dengan sertifikat dan akan kita fasilitasi dari Pemerintah desa Bogem." harapnya
Sementara itu Camat Sukomoro Kun Ihwan Hidayat menambahkan “Saya harapkan sertifikat yang diterima disimpan dengan sebaik-baiknya, dengan persyaratan yang mudah karena difasilitasi oleh Tim Pokmas tentunya hal itu sangat mempermudah Pelayanan ke Masyarakat, apalagi sistem jemput bola sehingga, masyarakat gak perlu mondar-mandir untuk mengurus sertifikat nya.”ujarnya
Yatni warga penerima program PTSL mengatakan ” Dengan program ini kami sangat terbantu dalam mendapatkan Sertifikat tanah kami ini, kami ucapkan terimakasih kepada Pokmas dan pemdes yang bisa merealisasikan program PTSL ini . ” jelasnya
Dalam pembagian 308 sertifikat PTSL desa Bogem ini ini didominasi 307 sertifikat analog dan 1 sertifikat elektronik.
Sebagai informasi dengan adanya sertifikat ini akan mengurangi konflik dan sengketa terkait masalah pertanahan serta akan ada kekuatan hukum atas kepemilikan tanah ,selain itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Sertipikat merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah.
Dan diharapkan masyarakat menggunakannya untuk kegiatan yang produktif dan hendaknya tidak digunakan untuk hal yang konsumtif.Video kegiatan ini bisa di klik. https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.com .(Jurnalis Beni Setyawan)
Komentar
Posting Komentar