Magetan, Bertempat di Gedung depan Balai desa Kedungguwo. Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan sebanyak 223 sertifikat tanah di serahkan ke warga pemilik lahan selain lahan warga juga diserahkan Sertifikat Tanah Kas Desa Kedungguwo sejumlah 14 sertifikat (Selasa 17/12/2024).
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program strategis nasional, yang dilaksanakan bersama sama seluruh stake holder lain agar terlaksana dengan baik, tujuannya menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.
Hadir dalam kegiatan ini Forkompimca Sukomoro, Petugas dari kantor Pertanahan kabupaten Magetan dan warga penerima sertipikat.
Kepala Desa Kedungguwo Noor Hayati
mengatakan ” Kami Ucapkan banyak terima kasih kepada ketua Pokmas dan Anggota yang sudah bekerja keras melaksanakan program ini sehingga 223 Sertifikat bisa dibagikan ke masyarakat. Selain itu saya berpesan agar sertifikat yang diterima disimpan dengan baik,dan jangan mudah percaya apabila ada yang mencoba meminjamnya, karena takutnya nanti disalahgunakan." jelas Noor Hayati
Sementara itu Suhardi Ketua Pokmas Kedungguwo menambahkan “Saya harapkan sertifikat yang diterima disimpan dengan sebaik-baiknya, dengan persyaratan yang mudah karena difasilitasi oleh Tim Pokmas tentunya hal itu sangat mempermudah pelayanan ke masyarakat , Sampai saat ini tidak ada kendala yang berarti di dalam pelaksanaan PTSL, Ada beberapa cerita menarik terkait pelaksanaan PTSL ini , Beberapa warga yang tinggal diluar kota sampai meminta saudaranya agar dikirimkan berkasnya dengan menggunakan bus,agar bisa segera di proses.”ujarnya
Suyatini warga penerima program PTSL mengatakan ” Dengan program ini kami sangat terbantu dalam mendapatkan Sertifikat tanah kami ini, kami ucapkan terimakasih kepada Pokmas dan pemdes yang bisa merealisasikan program PTSL ini . ” jelas Suyatini.
Sebagai informasi dengan adanya sertifikat ini akan mengurangi konflik dan sengketa terkait masalah pertanahan serta akan ada kekuatan hukum atas kepemilikan tanah ,selain itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Sertifikat merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah.
Dan diharapkan masyarakat menggunakannya untuk kegiatan yang produktif dan hendaknya tidak digunakan untuk hal yang konsumtif.Video kegiatan ini bisa di klik. https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.com .(Jurnalis Beni Setyawan)
Komentar
Posting Komentar