Madiun
https://www.youtube.com/@lenteraindonesianewsJurnalis/wartawan sebagai salah' satu profesi yang penuh tantangan dan resiko di lapangan memerlukan wadah yang bisa melindungi tugasnya saat dilapangan. Salah satu upaya agar jurnalis bisa terlindungi adalah dengan mendirikan organisasi jurnalis juga sebagai upaya mempererat tali persaudaraan antar awak media.
Selaras dengan hal tersebut 13 Jurnalis yang berada di Kabupaten Madiun sepakat membentuk organisasi Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM). Kegiatan pertemuan awal ini dilaksanakan di DPP JMM Desa Mojopurno ,Wungu Madiun.(21/10/2024)
Tantangan, rintangan dan halangan bahkan ancaman akan selalu mengiringi seorang jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS.Dalam UU Pers dijelaskan bahwa tugas seorang jurnalis adalah mencari, mengumpulkan, memiliki ,mengolah data dan menginformasikan/meng-publikasikan dalam bentuk tulisan,suara, gambar,suara, tulisan dan gambar.Dan dalam melaksanakan tugasnya, seorang jurnalistik dilindungi oleh UU Pers dalam menyampaikan kemerdekaan berpendapat.Dan di UU Pers sudah diatur dan dijelaskan bahwa ada hak-hak seorang jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya yaitu Hak Jawab,Hak Tolak dan Hak Koreksi.
Menyikapi perkembangan Pers saat ini, untuk menyatukan tekad dan tujuan insan Pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya serta untuk memberikan keamanan dan kenyamanan,maka dibentuklah wadah lembaga atau organisasi pers.Dalam wadah organisasi Pers ini, insan Pers dapat melakukan interaksi, komunikasi, transaksi dan kerjasama yang sinergis menganut paham simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan.Sehingga dengan bergabung dan memiliki wadah organisasi Pers, insan Pers dapat terlindungi dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang jurnalistik yang penuh tantangan, rintangan, halangan dan ancaman baik internal maupun eksternal.
.Dengan memahami tugas pokok dan fungsi jurnalistik serta perannya dalam ikut andil menegakkan supremasi hukum, nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia, maka insan Pers membentuk wadah organisasi Pers yaitu Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM).
Ketua JMM ,Silas Harianto,SH menjelaskan " Wadah organisasi Pers JMM ini yang telah memiliki legalitas hukum kuat berupa Akte Notaris dan Kementerian Hukum dan Ham RI, Visi dan misinya yaitu ;-sebagai wadah jurnalis untuk melakukan kerjasama, komunikasi, kolaborasi yang sinergis dan profesional untuk melaksanakan tugas jurnalis yang berpegang teguh pada UUD 1945, Pancasila dan nilai-nilai Ke-Bhinekaan Tunggal Ika selaras dengan amanat UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)." jelasnya
" ikut serta menegakkan supremasi hukum yang berpedoman pada nilai-nilai demokrasi,-untuk mewujudkan kinerja jurnalis yang profesional, independen dan bermartabat,-ikut serta membangun bangsa dan negara melalui karya-karya jurnalistik yang aktual, inovatif, kreatif dan bertanggung jawab,-serta menjalin kemitraan dengan semua komponen bangsa termasuk pemerintah, TNI-Polri dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang aman,damai dan kondusif." Ujar Silas
."Dengan terbentuknya wadah organisasi Pers Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM ) ini,kiranya kita kedepan dapat lebih bebas berekspresi untuk melaksanakan tugas sebagai seorang jurnalis yang profesional, independen dan bermartabat.Karena profesi sebagai seorang jurnalis ini mulia, dimana kita melalui tulisan-tulisan karya jurnalistik dapat memberikan hiburan dan informasi berita terkini yang aktual, inovatif dan terupdate setiap saat dengan memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam penulisan karya jurnalistiknya," terang Ketua JMM ,Silas Harianto, SH..
"Bagi seorang jurnalis,bebas dalam memilih organisasi Pers.Karena dilindungi dan dinaungi oleh payung hukum yaitu UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS.Karena tugas sebagai jurnalis itu tidak mudah, banyak tantangan dan rintangan yang harus dilalui.Ini merupakan bagian dari proses kehidupan yang mendewasakan karakter kita." Tegas Ketua JMM ini.
" Alhamdullillah , untuk lembaga JMM ini didukung oleh Dewan Penasehat seorang tokoh yang sudah cukup familiar dikenal yaitu Kokok Heru Purwoko,SH.MH (Mantan Ketua Bawaslu) dan Muhammad Achwan,SH.M.Hum (Dosen Akademik) ," pungkas Ketua JMM. Ini. (Jurnalis Beni Setyawan)
Komentar
Posting Komentar