HEADLINE

Pengamat Politik Lembaga Masyarakat Transparansi Madiun (MTM) Kokok HP" Mengganti Pejabat yang sesuai Visi dan Misi merupakan hak preogratif pejabat daerah terpilih "

Gambar
Madiun.Lenteraindonesianews.com.Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta,Mendagri Tito Karnavian memberikan wewenang dan keleluasaan bagi pejabat daerah untuk melakukan mutasi atau pergantian jajaran pejabat daerah untuk mendukung kelancaran kinerja Kepala Daerah. “Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ujar Mendagri Tito Karnavian. Lebih lanjut Mendagri Tito Karnavian memberikan alasan.“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” pungkasnya. Terlepas dari niatan like and dislike ataupun niatan dalam pemenuhan standarisasi kompetensi yang terukur dalam menempatkan pejabat sesuai arah implementasi visi- misi yang disampaikan ...

Siswa SDN Mangunharjo 2 dipungut Iuran pavingisasi 300 ribu per Orang, Begini Penjelasan Kepala Sekolah

Ngawi, Lentera Indonesia News Sekolah Dasar Negeri semua kegiatan terutama terkait anggaran sudah diatur dalam regulasi mulai perencanaan,Pelaksanaan dan penganggaran. 

Namun hal tersebut ternyata diduga belum sepenuhnya berlaku di SDN Mangunharjo 2 Kecamatan Ngawi , Kabupaten Ngawi 
 
Menurut sumber yang dikumpulkan oleh tim menyebutkan bahwa SDN Mangunharjo 2 pernah melakukan pungutan sebesar 300 ribu rupiah di tahun 2022. Antara bulan 5-12  tahun 2022. 

Karno Kepala SDN Mangunharjo 2 saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WA mengatakan " Saat itu saya belum menjadi kepala SDN Mangunharjo 2 ,mas Jadi saya tidak bisa berkomentar lebih banyak. Memang saat ini Sekolah kami sedang membangun Mushola dana nya selain dari sumbangan pihak luar juga ada sumbangan sukarela dari wali murid. "Jelasnya.

Sebenarnya tim berusaha agar bisa bertemu langsung dengan Kepala Sekolah Mangunharjo 2,agar permasalahan tersebut bisa segera ditemukan fakta sebenarnya.Sementara itu tim saat menanyakan ke beberapa siswa di sekolah ada yang mengatakan untuk Mushola kita di suruh bayar 150 ribu per siswa.

Bitner Sianturi Divisi Hukum Ikatan wartawan 
Online menegaskan "  Komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah."ujarnya

"Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid," ujar Bitner S kepada Lenteraindonesianews.com Senin (14/10/2024).

Adanya informasi bahwa Siswa SDN Mangunharjo 2 dipungut Iuran pavingisasi 300 ribu per orang Ia menjelaskan perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua.

"Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua," lanjutnya.

Perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah jika bantuan boleh dilakukan apabila telah adanya kesepakatan dan sifatnya mengikat. "Sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan," beber Bitner.

Meskipun sumbangan diperbolehkan, Bitner menekankan beban tersebut tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh orang tua. Sekolah harus memiliki rencana anggaran kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Selain itu, rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan. Jauh sebelum itu, kegiatan penggalangan dana juga perlu disosialisasikan kepada siswa dan orang tua.

"Intinya jika itu pungutan yang bersifat diwajibkan, itu tidak diperbolehkan di Permendikbud Pasal 12, kecuali sumbangan yang sifatnya sukarela," tandasnya. (jurnalis Beni S, tim)

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan SMKN 1 Bendo Raih Prestasi tingkat Nasional

Anggota DPRD Magetan jadi Timses Paslon HEBAT, Dilaporkan ke Bawaslu

H.Puthut Pujiono SH, " Partai Gerindra punya harapan besar Mas Sodiq bisa membawa Magetan bergerak lebih maju lagi ."

Meriah !!! 1500 warga padati jalan santai HUT Kecamatan Nguntoronadi ke 21

58 Warga Magetan ikuti operasi Katarak gratis dalam rangka Hari Lansia Ke-28

Gerak cepat Kementerian dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta Disnakkan Kabupaten respon penyakit yang serang Sapi di Magetan

Ketua Pokmas PTSL Desa Petungrejo terkesan kucing-kucingan dengan awak Media