Kabupaten Madiun .Pemerintah Desa Betek Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun ,Senin 23 /9/2024 melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD) bulan Juli ,Agustus dan September tahun 2024 .Kegiatan ini dilaksanakan di Balai desa setempat.
Termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa tahun 2024, salah satu program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, Bantuan Berupa Uang Tunai Rp 300 Ribu per Bulan Selama Setahun Diberikan untuk Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di tahun 2024 ini.
Kegiatan penyaluran BLT DD di hadiri Sekretaris desa Betek Sutrisno yang mewakili Sapto Hari Pramono Kades Betek ,Perangkat desa ,serta 15 KPM penerima BLT DD.
Dalam sambutannya Sutrisno Sekretaris desa mewakili Kepala Desa Betek Sapto Hari Pramono Kades Betek menjelaskan ” Hari ini kita salurkan BLT DD tahap IX yang merupakan akumulasi penyaluran BLT DD mulai bulan Juli,Agustus dan September. Kami berharap agar 15 KPM yang menerima BLT DD ini bisa menggunakan uangnya sebaik mungkin, ” pungkasnya.
” Mayoritas penerima BLT DD ini merupakan janda lansia usia 70 tahun keatas ,juga ada 1 yang merupakan penyandang disabilitas mental. Para penerima ini adalah mereka yang tidak mendapatkan /terdaftar dalam bantuan sosial dari pemerintah lainnya. Kami berharap dengan adanya bantuan dari pemerintah, bisa memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat yang menerima BLT DD, kami sarankan pada bapak ibu yang hadir pada acara pembagian BLT DD pada hari ini, untuk menggunakan uang bantuan ini sebijak mungkin. Selain itu karena ini mendekati musim hujan diharapkan agar semua warga menjaga kesehatannya.” ujar Sekdes Betek ini.
Mbah Tuminem warga penerima BLT DD menuturkan " Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Betek yang sudah merealisasikan BLT DD ini. Uang ini akan saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, selain itu juga sisanya akan saya belikan ayam untuk dipelihara dan agar bisa berkembang, dan bila sewaktu waktu butuh bisa kita jual." tuturnya
Sebagai syarat dalam pengambilan BLT DD adalah dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto copy KTP, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima sebesar uang sebesar Rp.900.000,00 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan lainnya adalah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dengan bantuan BLT DD diharapkan bisa mbantu dan dapat mengurangi beban berat ekonomi
masyarakat. Dan dana tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menambah kebutuhan masyarakat sehari –hari.
Video lengkapnya klik https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews (Jurnalis Beni Setyawan)
Komentar
Posting Komentar