HEADLINE

Inilah Visi dan Misi Paslon Cabup dan Cawabup Kabupaten Madiun dalam Debat Publik ketiga Pilkada Kabupaten Madiun

Gambar
Kabupaten Madiun, https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.com KPU Kabupaten Madiun kembali menggelar debat publik ketiga. Debat publik adalah salah satu sarana media  pasangan Paslon untuk menyampaikan visi dan misinya agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Madiun. Debat publik terbuka ketiga ini dilaksanakan Gedung PGRI Kabupaten Madiun. Turut hadir dalam kegiatan ini Forkompinda Kabupaten Madiun, Ketua DPRD, Komisioner KPU Kabupaten Madiun, dan Bawaslu Kabupaten Madiun serta kepala OPD kabupaten Madiun (Rabu ,20/11/2024) Paslon no urut 1.  Ahmad Dawami Ragil Saputro- Sandhika Ferryantiko (Madiun Menyala) dan pasangan no urut 2.  Hari Wuryanto-Purnomo Hadi (Harmonis) menjabarkan gagasan, visi misi, dan program dengan Tema yang diusung pada debat terakhir ini adalah pelayanan dasar, tata ruang serta pembangunan. Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar pada sambutannya menjelaskan " Debat Publik pada pagi hari ini adalah debat ketiga yang merupakan deb

Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Magetan Bersama Dinas PPKBPP dan PA Gelar Sosialisasi



Magetan – https://www.youtube.com/@lenteraindonesianewsDalam upaya mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Magetan bekerja sama dengan Dinas PPKBPP dan PA Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi TPPO di Gedung Pesat Gatra, Polres Magetan, Kamis (19/9).

Kegiatan ini diikuti oleh para Camat, Kapolsek, serta Kepala Desa/lurah se-Kecamatan di Kabupaten Magetan, bersama instansi terkait. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sangat merugikan kehidupan masyarakat.

Pada kegiatan tersebut, juga disosialisasikan terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor: 100.3.4.2/445/Kept/403.013/2024. Gugus tugas ini akan berfokus pada koordinasi lintas sektor untuk mencegah serta menangani korban perdagangan manusia di Kabupaten Magetan.

Berdasarkan data kasus TPPO yang tercatat pada tahun 2024 dengan korban nasional sebanyak 698 orang, 216 korban di Provinsi Jawa Timur dan sebanyak 3 orang korban warga kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana SH SIK MT MIK dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerjasama antar pihak untuk mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Polres Magetan siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah dan menindak tegas pelaku TPPO. Kejahatan ini tidak hanya merusak korban secara fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka,” ungkapnya.

Kejahatan TPPO meliputi penjualan anak, bayi, dan organ tubuh secara ilegal, prostitusi dan pemanfaatan seksual, hingga perbudakan dan kerja paksa. Modus yang dilakukan para pelaku pun beragam, mulai dari bujuk rayu dan penipuan, hingga penyekapan serta tidak diberikannya upah. Para pelaku bahkan kerap memalsukan identitas korban dan mengancam mereka untuk tetap berada dalam kendali majikan.

AKBP Satria Permana juga mengimbau kepada seluruh peserta sosialisasi dan masyarakat Magetan untuk selalu waspada terhadap bujuk rayu pekerjaan yang tidak jelas asal usulnya.

“Kejahatan TPPO sering kali terjadi karena korban tergiur janji-janji pekerjaan dengan gaji besar. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dan selalu memastikan legalitas tempat kerja serta menghindari praktik PJTKI ilegal,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres Magetan juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi di setiap lapisan masyarakat. Selain itu, patroli/sambang rutin, pemetaan PJTKI, dan koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan warga Magetan dari ancaman TPPO.

"Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas kami. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga diri dan lingkungannya agar tetap aman dari kejahatan TPPO," tutupnya.

Sanksi pidana kejahatan TPPO berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelaku atau terdakwa diancam dengan pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp. 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta. (Jurnalis Beni Setyawan)

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan SMKN 1 Bendo Raih Prestasi tingkat Nasional

H.Puthut Pujiono SH, " Partai Gerindra punya harapan besar Mas Sodiq bisa membawa Magetan bergerak lebih maju lagi ."

Anggota DPRD Magetan jadi Timses Paslon HEBAT, Dilaporkan ke Bawaslu

58 Warga Magetan ikuti operasi Katarak gratis dalam rangka Hari Lansia Ke-28

Mengenal Mas Sodiq (Muhammad Nur Sodiq)