HEADLINE

Jaga Harkamtibmas Polsek Manguharjo laksanakan Pengamanan Bagi Bagi Takjil oleh Warga PSHT

Gambar
KOTA MADIUN – Dalam rangka jaga harkamtibmas Polsek Manguharjo melaksanakaan bagi takjil oleh warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Manguharjo Kota Madiun. Sabtu (29/3) sore, Aksi bagi-bagi takjil di dua lokasi berbeda di Kecamatan Manguharjo.  Sekitar 100 anggota PSHT, dipimpin Ketua Ranting Andik Kurniawan, turut serta dalam kegiatan ini.   Sebanyak 400 paket takjil berisi snack dan minuman ringan dibagikan di perempatan Jalan H.A. Salim – Jalan Citandui – Jalan Merpati.  Paket takjil lainnya, sebanyak 300 paket, dibagikan di pertigaan Jalan Hayam Wuruk – Jalan Urip Sumoharjo, yang dimeriahkan dengan pertunjukan reog.  Kedua lokasi kegiatan dihadiri oleh Ketua Ranting PSHT Manguharjo, pelatih dan siswa PSHT Rayon Nambangan Lor dan Manguharjo, serta warga simpatisan PSHT setempat. Polsek Manguharjo menerjunkan personel untuk mengamankan jalannya kegiatan,  untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcar lantas, Masing masing tempat...

Anggota DPRD Magetan jadi Timses Paslon HEBAT, Dilaporkan ke Bawaslu

Magetan –lenteraindonesianews.com Proses Pilkada Magetan yang akan digawangi oleh KPU Magetan seharusnya mengikuti alur yang diamanatkan Undang Undang baik itu oleh KPU sebagai penyelengara maupun para peserta. 

Sebagai bentuk kontrol sosial agar Pilkada Magetan berjalan sesuai regulasi yang ada Dimyati Dahlan, seorang pegiat politik di Magetan, resmi melaporkan sejumlah anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat yang tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Hergunadi – Basuki Babussalam (HEBAT) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, Senin (30/9/2024).


Dimyati menyoroti adanya keterlibatan anggota DPRD dalam tim kampanye tersebut, yang dinilainya melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak diperbolehkan menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan calon. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat pada ancaman pidana,” ujar Dimyati.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan pejabat Daerah, termasuk anggota DPRD, dalam tim pemenangan merupakan tindakan yang melanggar Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.


“Pejabat Daerah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan,” tegasnya.

Dimyati juga mengungkapkan bahwa dalam daftar tim kampanye yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sejumlah nama anggota DPRD Magetan secara jelas terdaftar sebagai bagian dari tim pemenangan Paslon HEBAT.

“Beberapa nama yang telah dipublikasikan antara lain Pangajoman, Dwi Arianto, Nenus, Winarno, Nahar, Shoim Ali Basri, Kristina Amik, dan Hadi Permana. Mereka semua adalah anggota DPRD yang terlibat dalam tim kampanye ini,” jelasnya.


Namun, Dimyati juga mencatat bahwa tidak semua pasangan calon dalam Pilkada Magetan terlibat dalam pelanggaran serupa.

“Kami tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan anggota DPRD yang terlibat dalam tim kampanye pasangan calon lain seperti NIAT dan JADI Juara,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana.

“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD kabupaten/kota termasuk pejabat daerah. Jika terbukti melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan,” pungkas Dimyati.


Laporan tersebut diterima langsung M.Ramzy anggota Bawaslu Magetan yang akan memproses laporan ini dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut. (Beni Setyawan)

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Orang tua Siswa SD IT Badrussalam Keluhkan tidak adanya keringanan biaya buku di SD IT Badrussalam walau sudah punya SKTM

SDIT Badrussalam berikan solusi terbaik bagi siswanya

Gelapkan pajak lebih dari 100 juta Kaur Keuangan desa Ngadirejo dijadikan staf biasa

Inilah alasan Bitner Sianturi mencabut gugatannya terhadap Marno Cs

Kecamatan Nguntoronadi jadikan Mobil Dinas Sebagai " Mobil Siaga " Satgas Burung Hantu.

Kirim Doa dan Tahlil di Wisma Penantian Desa Kedungguwo menyambut Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M

Hasil PSU dipastikan Bunda nanik akan menjadi Bupati Magetan periode 2025-2030