Madiun.Memasuki semester kedua tahun ini, Bapenda Kabupaten Madiun menggelar Kegiatan Sosialisasi Pemungutan Pajak PBB atau SPPT 2024 dengan mengundang semua Kepala Desa Se-kabupaten Madiun.
Menurut keterangan Sekretaris Bapenda Ari Surachmat,S.Sos bahwa Kegiatan sosialisasi ini digelar karena adanya banyak perubahan aturan terkait tata pemungutan pajak daerah.Dan karena banyaknya kepala desa yang menyampaikan keluhan-keluhan terkait penetapan pemungutan pajak SPPT yang dikenakan pada obyek pajak Tanah Kas Desa/TKD.Dimana nilai dari NJOP untuk pajak TKD yang dimiliki kepala desa mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan keluhan-keluhan dari wajib pajak yang dikenakan pada tanah bengkok TKD kepala desa, maka pihak Bapenda Kabupaten Madiun yang dipimpin oleh Kepala Badan Hadi Sutikno menggelar kegiatan sosialisasi pemungutan PBB tahun 2024.
Menurut keterangan Kaban Hadi Sutikno bahwa aturan baru yang ada, menyebabkan adanya perubahan tentang tata pemungutan pajak SPPT/PBB Tahun 2024."Setiap pembuatan Peraturan Bupati/Perbup,harus ada harmonisasi dari provinsi dan rekomendasi dari Kemendagri.Tanah bengkok TKD kepala desa yang dikenakan pengenaan pemungutan,mesti nilainya diatas 5 M.Dan Pak Kades yang merasakan keberatan terhadap pengenaan pemungutan pajak SPPT sesuai aturan yang ada,diminta untuk mengajukan permohonan pengurangan secara kolektif," terang Kaban Hadi Sutikno.
Menurut keterangan Kaban Hadi Sutikno bahwa pengenaan pajak tanah bengkok TKD kepala desa, tidak lebih 15% dari penetapan pajak tahun 2023."Pembahasan terkait Perbup yang mengatur pemungutan pajak tersebut terkesan alot, dan telah melalui proses yang panjang.Dan peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan lainnya," tegas Kaban Hadi Sutikno.
Menyinggung keterlambatan penerbitan SPPT ,Kaban Hadi Sutikno menerangkan bahwa keterlambatan penerbitan SPPT dikarenakan Peraturan Bupati belum turun.
."Kalau Perbup belum turun ,kami belum berani menerbitkan SPPT karena ini melanggar aturan," tegas Kaban Hadi Sutikno.Lebih lanjut Kaban Hadi Sutikno menegaskan bahwa pajak itu menganut asas manfaat,jadi siapa yang memanfaatkan obyek pajak,dia yang harus membayar pajaknya."Dia memanfaatkan obyek pajak,dia yang harus bayar pajaknya," tegasnya.
.Pada kesempatan ini, kepala desa diberikan waktu untuk menyampaikan keluh kesah dan unek-unek terkait aturan pemungutan pajak SPPT baru yang dikenakan saat ini.Bagi wajib pajak yang taat dan tertib membayar pajak tepat waktu, diberikan reward oleh Bapenda melalui Bank Jatim.
."Terkait aturan pemungutan terhadap Wajib Pajak yang belum bisa dipahami, silahkan dikonsultasikan ke kantor.Kami siap melayani bagi yang ingin mengetahui dan memahami aturan yang ada," Pungkas Kaban Hadi Sutikno. (Jurnalis Beni Setyawan)
Komentar
Posting Komentar