HEADLINE

Jaga Harkamtibmas Polsek Manguharjo laksanakan Pengamanan Bagi Bagi Takjil oleh Warga PSHT

Gambar
KOTA MADIUN – Dalam rangka jaga harkamtibmas Polsek Manguharjo melaksanakaan bagi takjil oleh warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Manguharjo Kota Madiun. Sabtu (29/3) sore, Aksi bagi-bagi takjil di dua lokasi berbeda di Kecamatan Manguharjo.  Sekitar 100 anggota PSHT, dipimpin Ketua Ranting Andik Kurniawan, turut serta dalam kegiatan ini.   Sebanyak 400 paket takjil berisi snack dan minuman ringan dibagikan di perempatan Jalan H.A. Salim – Jalan Citandui – Jalan Merpati.  Paket takjil lainnya, sebanyak 300 paket, dibagikan di pertigaan Jalan Hayam Wuruk – Jalan Urip Sumoharjo, yang dimeriahkan dengan pertunjukan reog.  Kedua lokasi kegiatan dihadiri oleh Ketua Ranting PSHT Manguharjo, pelatih dan siswa PSHT Rayon Nambangan Lor dan Manguharjo, serta warga simpatisan PSHT setempat. Polsek Manguharjo menerjunkan personel untuk mengamankan jalannya kegiatan,  untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcar lantas, Masing masing tempat...

Polres Magetan Bongkar Jaringan Narkoba di Tempat Karaoke, Satu Pelaku Diringkus


**Magetan, Jawa Timur** - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). 
Pengungkapan kasus ini dilakukan di salah satu lokasi karaoke di Jalan Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan, pada Minggu dini hari, 2 Juni 2024.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Putut Yuger Asmoro, S.H., M.Si., operasi razia di tempat karaoke tersebut merupakan bagian dari KRYD yang gencar dilakukan Polres Magetan. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pengunjung yang mengaku bernama "AR" alias Paito.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik AR, yaitu mobil Toyota Calya, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu," ungkap Iptu Putut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; Sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik di dalam dompet kecil, 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 unit mobil Toyota Calya beserta STNK" lanjut kata Putut

AR alias Paito, 42 tahun, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa,. ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Magetan dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah Magetan. 
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya," tegas Kasat Narkoba.

Polres Magetan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya.(Jurnalis Beni Setyawan,HumasResMgt)

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Orang tua Siswa SD IT Badrussalam Keluhkan tidak adanya keringanan biaya buku di SD IT Badrussalam walau sudah punya SKTM

SDIT Badrussalam berikan solusi terbaik bagi siswanya

Gelapkan pajak lebih dari 100 juta Kaur Keuangan desa Ngadirejo dijadikan staf biasa

Inilah alasan Bitner Sianturi mencabut gugatannya terhadap Marno Cs

Kecamatan Nguntoronadi jadikan Mobil Dinas Sebagai " Mobil Siaga " Satgas Burung Hantu.

Kirim Doa dan Tahlil di Wisma Penantian Desa Kedungguwo menyambut Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M

Hasil PSU dipastikan Bunda nanik akan menjadi Bupati Magetan periode 2025-2030