HEADLINE

8 Temuan BPK di Kabupaten Magetan terungkap saat DPRD Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Atas Raperda LPJ Realiasasi APBD 2023

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan menggelar rapat paripurna, dengan agenda penjelasan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2023.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sujatno, dihadiri Pj Bupati Hergunadi, pimpinan dewan, anggota, undangan dan OPD Pemkab Jumat (7/6/2024).

Ketua DPRD Magetan  Sujatno menyampaikan agenda paripurna hari ini adalah penyerahan laporan LPJ TA 2023 Pj Bupati ke DPRD.

Laporan pertanggungjawaban ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dari BPK RI pada 2023.
“LPJ ini juga didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2023 kemarin,” ujar Sujatno.

Dijelaskan dalam paripurna sudah dijelaskan target dan realisasi baik pendapatan, pembiayaan, pembelanjaan dan juga Silpa di TA 2023.

“Semua tadi sudah dipaparkan semua oleh Pj Bupati,” terang Sujatno.

Selanjutnya DPRD akan menugaskan kepada Badan Anggaran (Banggar), untuk melakukan pembahasan LPJ Bupati bersama Pemda atau eksekutif.

Setelah itu Raperda akan ditetapkan sebagai Perda LPJ Bupati TA 2023.

Sujatno berharap nantinya rencana dan realisasi APBD 2023 akan sesuai. Terkait adanya temuan BPK ada beberapa poin, namun mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Nanti akan kita jadikan bahasan bersama termasuk Silpa sekitar 162 miliar rupiah sekian. Semoga dalam pembahasan nanti akan selesai tepat waktu sesuai yang dijadwalkan,” pungkas Sujatno.


Sementara itu Pj Bupati Magetan Hergunadi menyampaikan " Laporan keuangan Daerah terdiri dari realisasi APBD. ada 8 Hal temuan BPK yang harus di perbaiki yaitu
 1. Implementasi sistem pemerintahan daerah yang belum dilaksanakan  terintegrasi
 2. Pengelolaan pendapatan Pajak ,Hotel Restoran ,reklame,restoran, penerangan jalan  ,dan bea perolehan atas tanah dan bangunan yang tidak tertib, 
3. Pergeseran Dana  BOS tidak diatur dengan perbub.
4. Kesalahan Penganggaran atas realisasi belanja barang dan modal 
5.Belanja honorarium belum sepenuhnya mengacu pada perpres no 53 tahun 2023.Tentang standar harga acuan regional.
6. Pengelolaan bantuan Hibah dan Bantuan sosial tidak tertib.
7 .Kekurangan Volume  atas satu belanja modal  gedung dan bangunan,5 paket pekerjaan modal  irigasi,dan jaringan belum dikenakan denda.
8. Pengelolaan aset tetap tidak tertib.
Video lengkapnya klik https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews  (Jurnalis Beni Setyawan)

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan SMKN 1 Bendo Raih Prestasi tingkat Nasional

H.Puthut Pujiono SH, " Partai Gerindra punya harapan besar Mas Sodiq bisa membawa Magetan bergerak lebih maju lagi ."

Anggota DPRD Magetan jadi Timses Paslon HEBAT, Dilaporkan ke Bawaslu

58 Warga Magetan ikuti operasi Katarak gratis dalam rangka Hari Lansia Ke-28

Mengenal Mas Sodiq (Muhammad Nur Sodiq)