HEADLINE
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Redaksi
Lentera Indonesia News
Jakarta - Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers dan keberlanjutan media online.
IWO mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran tersebut akan membatasi kebebasan pers di Indonesia.
IWO mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.
Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.
"IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah," kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto.
Menurutnya, hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air.
"Salah satu kekhawatiran terbesar IWO adalah independensi media yang berpotensi terancam jika RUU Penyiaran diterapkan. Kami khawatir bahwa aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen ," paparnya.
Ikatan Wartawan Online (IWO) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi karena kami menilai ini akan mengancam kebebasan pers.
"IWO menilai bahwa larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik." pungkas Dwi Christianto.
Larangan tersebut dinilai IWO bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media .
IWO berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya.
Semangat regulasi penyiaran tersebut juga harus memastikan bahwa semua media, termasuk media online, dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun .
Seperti diketahui, Organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat .
"IWO mendukung pernyataan tegas Dewan Pers, atas RUU Penyiaran dengan mengedepankan ekosistem kebebasan pers dan peliputan wartawan yang tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai _lex spesialis_ bagi profesi wartawan," tegas Dwi.
Pasal-pasal Kontroversial RUU Penyiaran
"IWO mencermati, terdapat dalam RUU Penyiaran Tahun 2024. Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah," ungkap Dwi.
Berikut ini pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024, yang dinilai IWO bermasalah:
1. Pasal 42 ayat 2
Pasal 42 ayat 2 menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Pasal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.
Berikut bunyi pasal 42 ayat 2:
"Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
2. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c)
Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
"Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;"
3. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)
Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur soal larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Seperti di UU ITE, pasal yang memuat istilah pencemaran nama baik dianggap sebagai "pasal karet" dan membatasi kebebasan pers.
Berikut bunyi Pasal 50B ayat 2 huruf (k).
"Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme."
4. Pasal 51 huruf E
Pasal 51 huruf E juga kontroversial lantaran RUU Penyiaran 2024 mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.
Berikut bunyi pasal Pasal 51 huruf E:
"Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"IWO berharap kebebasan pers harus selalu dijunjung tinggi di Indonesia. Karena UUD 1945 tengah mengamanahkan hal tersebut, sebagai panduan untuk meningkatkan peradaban serta kehidupan berbangsa dan bernegara," tutup Dwi Christianto.(Jurnalis BS)
BERITA TERPOPULER
Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."
Redaksi
Lentera Indonesia News
Ngawi, https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.com Sebagai upaya tindak lanjut untuk memastikan penyebab meninggalnya siswi SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun alm.Gelora Permata Naili putri dari Bagus Handono kini memasuki tahap baru yaitu diadakannya tindakan ekshumasi. Bagus Handono selaku orang tua siswi berharap agar semua tim yang ikut melakukan ekshumasi ini memegang sumpah dan profesionalisme jabatan sehingga akan ada titik terang penyebab meninggalnya Alm. Gelora P.N . Ekshumasi ini dilakukan di TPU Alas Pecah Desa Geneng Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.(Rabu 11 /10/2024) Terlihat tim dari Labfor lapangan Polres Madiun Kota, DVI DokPol RS Bayangkara Nganjuk ,Patologi forensik RS Bhayangkara Kediri dan tim dari Polres Madiun Kota , Bagus Handono ayah alm. Gelora PN.mengatakan " Saya menduga kuat ada dugaan kekerasan dan bullying yang mengakibatkan putri kami meninggal dunia. Hal ini kita lihat dari catatan harian anak kami , dia menuliskan A
Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota
Redaksi
Lentera Indonesia News
Ngawi, Babak baru ada atau tidaknya dugaan tidak kekerasan dan bullying yang dialami alm.Gelora Permata Naili putri dari Bagus Handono kini menuju titik terang hal ini terkait dengan turunnya SP2HP yang diterima keluarga alm Gelora P.N Bagus Handono ayah alm. Gelora mengatakan " Saya sebagai orangtua menyambut baik turunnya SP2HP dari Polresta Madiun no B/317/SP2HP/IX/RES.1.6/2024/Satreskrim terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan penyebab meninggalnya anak kami Gelora PN. Kami keluarga mencari penyebab meningalnya putri kami ini. Apakah nanti ada atau tidaknya dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh putri kami yang merupakan siswi SMK 3 Taruna Angkasa Jawa Timur di Madiun akan kita ketahui bersama . " jelasnya ( Sabtu, 7/8/2024) "Sebelum SP2HP ini turun kami sudah mencabut surat peryataan bahwa kami terima dengan meninggalnya anak kami ini. Hal ini kita merasakan banyak kejanggalan yang ada diantaranya adanya pesan elektronik
Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024
Redaksi
Lentera Indonesia News
Magetan , lenteraindonesianews.com Kontestasi politik menjelang Pilkada Magetan 2024 semakin menarik di ikuti Hal ini terbukti saat Partai Gerindra menjatuhkan pilihannya kepada Nanik Endang R sebagai Cabup Magetan dalam Pilkada 2024. H Puthut Pujiono SH Ketua DPC Partai Gerindra Magetan saat memimpin Rapat Pimpinan Cabang di Hotel Bukit Bintang,Magetan (Kamis 1/8/2024) mengatakan "Setelah melihat hasil survey ,popularitas,dan elektabilitas kita memastikan akan mengusung Bunda Nanik Endang R. sebagai Calon Bupati yang akan diusung Partai Gerindra pada Pilkada 2024 nanti dan mengenai wakil kita tunggu 1 sampai 2 minggu lagi akan ada kejutan yang akan kita sampaikan ke masyarakat Terkait Cabub yang direncanakan akan diusung kedepan, saat ini Mas Sodiq, beliau mendapatkan tugas baru di Jakarta dan dipastikan tidak akan mengikuti Pilkada 2024. " ujarnya. "Karena Rapimcab ini juga dihadiri oleh DPD dipastikan Bunda Nanik akan menjadi Calon Bupati yang akan d
Jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan SMKN 1 Bendo Raih Prestasi tingkat Nasional
Redaksi
Lentera Indonesia News
Magetan https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews SMKN 1 Bendo yang memiliki 9 jurusan diantarnya adalah jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan.Semua Jurusan di SMKN 1 Bendo aktif mengikuti perlombaan yang digelar baik tingkat Kabupaten,Regional,Provinsi maupun tingkat Nasional. Sugiyanto Kepala Sekolah SMKN 1 Bendo menjelaskan " Kita secara aktif mengikuti perlombaan yang di adakan dari semua tingkatannya. Kita mengikuti perlombaan tersebut bukan hanya untuk partisipasi tapi kita memberikan target juara kepada anak anak ,agar siswa yang ikut kegiatan tersebut terpacu untuk memberikan prestasi terbaiknya. Kami selalu memberikan kesempatan agar siswa bisa berprestasi semaksimal mungkin. "ujarnya (28/10/2024) Kepala SMKN 1 Bendo ini mengungkapkan " Untuk jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan kita menjuarai beberapa lomba tingkat nasional yaitu lomba Balsa Bridge Challenge 2024 di Universitas Muhamadiyah Surakarta sebagai ju
H.Puthut Pujiono SH, " Partai Gerindra punya harapan besar Mas Sodiq bisa membawa Magetan bergerak lebih maju lagi ."
Redaksi
Lentera Indonesia News
Magetan, lenteraindonesianews.com Ditemui di kantornya Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Magetan H.Puthut Pujiono SH, ( Senin ,8/7/2024) menjelaskan " H.Mohamad Nur Sodiq , AK., M.Si,CA,CPMA,CACP atau yang akrab kita kenal Mas Sodiq merupakan sosok baru di kancah politik di Magetan, tapi rekam jejak Mas Sodiq sudah tidak diragukan lagi. Saat ini Mas Sodiq masih menjabat sebagai Direktur PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan ,Ratu Boko ,dan Taman Mini Indonesia Indah, dan pernah menjabat direktur keuangan di berbagai perusahaan BUMN, Juga pernah menjabat Direktur PT Waskita Beton Precast, Tbk " Dengan Korelasi pengalaman tersebut diharapkan Mas Sodiq bisa mengembangkan kawasan wisata Telaga Sarangan dan pendukungnya untuk bisa menghasilkan PAD yang maksimal bagi kemakmuran masyarakat Magetan." Pengalaman Mas Sodiq di BUMN Waskita Beton Precast Tbk tentu akan sangat diperlukan terutama terkait jaringan dan koneksi saat Magetan memerlukan exit Tol. Mas
Anggota DPRD Magetan jadi Timses Paslon HEBAT, Dilaporkan ke Bawaslu
Redaksi
Lentera Indonesia News
Magetan – lenteraindonesianews.com Proses Pilkada Magetan yang akan digawangi oleh KPU Magetan seharusnya mengikuti alur yang diamanatkan Undang Undang baik itu oleh KPU sebagai penyelengara maupun para peserta. Sebagai bentuk kontrol sosial agar Pilkada Magetan berjalan sesuai regulasi yang ada Dimyati Dahlan, seorang pegiat politik di Magetan, resmi melaporkan sejumlah anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat yang tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Hergunadi – Basuki Babussalam (HEBAT) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, Senin (30/9/2024). Dimyati menyoroti adanya keterlibatan anggota DPRD dalam tim kampanye tersebut, yang dinilainya melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. “Anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak diperbolehkan menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan calon. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan pelanggaran terhadap aturan in
58 Warga Magetan ikuti operasi Katarak gratis dalam rangka Hari Lansia Ke-28
Redaksi
Lentera Indonesia News
Magetan , Lenteraindonesianews.com . Sentra Terpadu Kartini Temanggung,Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan ,Perdami Jawa Timur serta RSUD Sayidiman Magetan bersinergi melaksanakan Bhakti sosial Operasi Katarak Gratis Dalam Rangka Hari Lanjut Usia. Kegiatan ini dilaksanakan di RSUD Sayidiman Magetan (Sabtu, 29 Juni 2024). Turut hadir dalam kegiatan ini PJ Bupati Magetan Hergunadi,Kepala Dinas Sosial Magetan Parminto Budi Utomo , Perwakilan RSUD Sayidiman, Ketua Perdami , serta penerima bantuan Atensi, dan Warga penerima operasi katarak. Kepala Dinas Sosial Magetan Parminto Budi Utomo menyampaikan " Pada hari ini ada 58 penerima manfaat operasi katarak dari hasil screening sebelumnya, selain itu pada hari ini akan kita serahkan Atensi kepada 209 orang KPM, 35 orang penerima bantuan kewirausahaan 14 orang penerima alat bantu dan 102 penerima bantuan pemenuhan hidup layak. Semoga kerjasama ini bisa berkelanjutan .Total bantuan At
Stand Peringatan Hari Krida Pertanian Banyak Yang Tutup Sebelum ditutup Kadin TPHP Magetan ada apa ini ?
Redaksi
Lentera Indonesia News
Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Magetan akan bersikap netral dalam Pilkada tahun 2024.
Redaksi
Lentera Indonesia News
Mengenal Mas Sodiq (Muhammad Nur Sodiq)
Redaksi
Lentera Indonesia News
Magetan. Kabupaten Magetan sebentar lagi akan mengadakan pesta demokrasi sebagai upaya mencari sosok Bupati dan Wakil Bupati yang akan menjabat dalam 5 tahun mendatang. 5 tahun adalah waktu yang sangat singkat untuk melakukan pergerakan menuju Magetan lebih Maju dan signifikan oleh karena itu diperlukan sosok pemikir sekaligus pemimpin yang bisa melaksanakan programnya secara cepat,tepat dan tuntas, sehingga apa yang diprogramkan diawal bisa terealisasi semua . Program bisa terealisasi semua apabila pemerintahan yang ada bisa tegak lurus pada program pemerintah Pusat. Salah satu kandidat yang akan berkiprah dalam Pilkada nanti adalah Mohamad Nur Sodiq , AK., M.Si,CA,CPMA,CACP atau yang akrab lebih dikenal dengan panggilan Mas Sodiq. Mas Sodiq adalah putra kelahiran Maospati Magetan, tahun 1973. Tumbuh di lingkungan keluarga tentara, sehingga membentuk karakter kuat, disiplin dan pekerja keras. Dengan beragam latar belakang sebagai seorang profesional, penulis dan penggiat
Komentar
Posting Komentar